C. JENIS KARGO UDARA
1. Pengertian dan Klasifikasi Cargo
Menurut Suharto Abdul Majid & Eko Probo D. Warpani (2009:95) kargo adalah ”Semua
barang yang dikirim melalui udara (pesawat terbang), laut (kapal) atau darat (truk kontainer) untuk
diperdagangkan, baik antar wilayah atau kota di dalam negeri maupun antar negara (internasional)
yang dikenal dengan istilah ekspor-impor.”
Apapun jenisnya, semua barang kiriman kecuali benda–benda pos dan bagasi penumpang, baik
yang diperdagangkan (ekspor-impor) maupun untuk keperluan lainnya (non komersial)
dikategorikan sebagai kargo.
Pengertian kargo menurut IATA (2005:50) adalah Semua barang yang diangkut atau yang
akan diangkut dengan pesawat udara dengan menggunakan Airwaybill / SMU tetapi tidak termasuk
pos atau barang lain yang dimuat dalam perjanjian konvensi pos internasional dan bagasi yang
disertai tiket penumpang atau check baggage.
Secara umum Cargo dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1. General cargo adalah kargo atau barang yang pada umumnya memiliki sifat yang tidak
membahayakan, tidak mudah rusak, busuk atau mati, barang yang tidak memerlukan
penanganan khusus, persyaratan pengangkutan memenuhi ketentuan yang berlaku, serta
ukuran dan beratnya dapat ditampung kedalam ruangan ( Compartment ) pesawat udara,
sehingga barang-barang tersebut dapat diberangkatkan seperti garmen, spare part, elektronik
2. Special Cargo adalah kargo atau barang-barang yang memerlukan penanganan khusus baik
dalam penerimaan, penyampaian, atau pengangkutan, seperti :
a. Live Animal ( AVI )
adalah hewan-hewan hidup yang dikirim melalui pesawat udara seperti anak ayam,
kuda, kambing, ikan dll.
b. Human Remain ( HUM )
adalah mayat manusia. HUM, yang dibagi menjadi dua yaitu :
Uncremated in coffin adalah mayat yang masih berbentuk jasad yang diangkut
dengan menggunakan peti jenazah.
Cremated yaitu jenazah yang sudah berupa abu ( ashes ) dan biasanya dikirim
dengan menggunakan kotak guci atau kotak kayu.
c. Perishable goods ( PER )
adalah barang - barang yang mudah sekali rusak, hancur, atau busuk, seperti buahbuahan,
sayuran, daging, bunga, ikan dan bibit tanaman.
d. Valuable goods ( VAL )
adalah barang-barang yang memiliki nilai yang tinggi atau barang-barang berharga
seperti emas, intan, berlian, cek, platina, dll.
e. Strongly smelling goods
yaitu barang yang memiliki bau yang sangat menyengat seperti durian, minyak
wangi, minyak kayu putih.
f. Live Human Organ ( LHO )
adalah barang - barang yang berupa organ tubuh manusia yang masih berfungsi
seperti bola mata, ginjal, hati.
g. Diplomatic Pouch (DIP)
yaitu barang-barang kiriman diplomatik.
3. Dangerous goods ( DG ) adalah kargo atau barang-barang yang berbahaya yang dapat
mengakibatkan terganggunya kesehatan, dan keselamatan penerbangan. Dangerous goods terbagi menjadi sembilan kelas yaitu :
1. Exsplosive goods ( REX ) adalah barang-barang berbahaya yang mudah meledak
seperti mesiu, peluru, petasan, kembang api.
2. Gasses ( RPG ) adalah barang - barang yang mudah menguap seperti Butane,
Hydrogen, Propane.
3. Flammable liquids ( RFL ) adalah barang -barang yang barsifat zat cair dan mudah
terbakar seperti certain paints, Alcohols, Varnishes.
4. Flammable Solids ( RFS ) adalah barang - barang zat padat dan mudah terbakar
seperti Matches ( Korek api )
5. Oxidizing Substances ( ROX ) & Organic peroxide adalah barang - barang yang mudah
menguap, jika dihirup manusia mengakibatkan pusing atau
mengantuk seperti Calcium chlorate, ammonium nitrate.
6. Toxic ( RPB ) & Infectious Substances ( RIS ) adalah barang -barang yang mengandung racun
seperti sianida,pestisida, virus hidup,bakteri hidup, virus HIV.
7. Radioactive Material ( RFW ) adalah zat yang bila terkena sinar akan bereaksi dan dapat
membahayakan bagi manusia, hewan dan beberapa jenis kargo.
8. Corrosives ( RCM ) adalah barang-barang yang mengandung karat seperti asam baterai dan
merkuri.
9. Miscellaneous Dangerous goods ( RMD ) adalah barang-barang lain yang dianggap
berbahaya dan mengancam keselamatan penerbangan apabila diangkut dengan menggunakan moda
udara seperti magnet, biang es, kendaraan, kursi roda elektrik dll.
2. Standard Operation Prosedure (SOP) : Pengiriman Kargo Udara
I. Kargo Domestic
a. Menentukan Berat Kargo
Metode untuk menentukan berat barang kiriman didasarkan pada 2 (dua) cara perhitungan yaitu :
- Berdasarkan Volume Barang
Perhitungan berat untuk barang-barang yang berukuran besar tetapi memiliki berat yang ringan,
akan dihitung berdasarkan volumenya dengan rumus :
(Panjang x Lebar x Tinggi)/ 6000 = Volume
- Berat Asli (Actual Weight)
Perhitungan berat berdasarkan angka yang tertera pada timbangan.
Keterangan :
Hasil dari kedua pengukuran diatas akan diperhitungkan mana yang lebih besar.
b. Pengisian Airwaybill
Untuk pengisian Airwaybill atau STTP (Surat Tanda Terima Pengiriman) dapat dilakukan
oleh petugas kurir cargo dengan lengkap dan jelas.
Airwaybill atau STTP sebelum dibawa bersama dengan Shipment (Barang Kiriman) harus
ditandatangani oleh Shipper (Pengirim) dan kurir akan memberikan lampiran sebagai tanda bukti
pengiriman.
c. Ukuran Kemasan (Packaging)
Ukuran kemasan harus disesuaikan dengan ukuran pintu pesawat yang akan dipergunakan
dengan ukuran sebagai berikut :
Panjang : 150 cm
Lebar : 110 cm
Tinggi : 80 cm
Keterangan : Ukuran tidak mengikat tergantung jenis pesawat pengangkut.
2. Kargo Ekspor
Secara umum proses outgoing kargo ekspor adalah sebagai berikut :
Kargo yang akan dikirim akan dilakukan pembukuan (reservation) terlebih dahulu, Setelah
melakukan reservation, kargo akan dibawa ke Gudang Penerimaan Kargo (Warehouse Acceptance),
untuk penanganan sbb :
- Form Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (PEBT)
- Form Shipper Letter of Instruction (SLI)
- Packing List
- Perishable dan Live Animal dilengkapi dokumen karantina
- Dokumen pelengkap lainnya.
Dari proses di gudang penerimaan, kargo akan dibawa ke unit Bea dan Cukai (customs)
untuk mendapatkan persetujuan muat (fiat muat) apabila dokumen pengangkutan sudah lengkap.
Persetujuan itu berupa pengecapan stempel, dimana stempel tersebut sebagai tanda bahwa kargo
yang bersangkutan diizinkan oleh pihak bea cukai untuk dikirim.
Kemudian kargo yang dikirimkan sebelum disimpan di gudang pengiriman (Warehouse Movement)
dilakukan pemeriksaan X-Ray terlebih dahulu, untuk mengetahui isi yang akan dikirim.
Setelah pemeriksaan tersebut maka kargo akan disimpan di gudang (Storage area). Kargo yang akan
dikirim akan di packing ulang dengan menggunakan plastik di Build up area. Jika sudah siap, kargo
akan dimuat ke pesawat.
3. Kargo Impor
Untuk proses handling kargo impor, dapat digambarkan sebagai berikut :
Kargo diturunkan dari pesawat dan dibawa ke Break Down Area menggunakan dollies.
Di Break Down Area, cargo dilakukan proses pemisahan dan dilakukan proses pencatatan Airway Bill.
Setelah itu cargo akan disimpan di Import Warehouse / Acceptance Import untuk pemeriksaan fisik
cargo dan dokumen-dokumennya.
Pihak Warehouse Operator akan mengirimkan NOA (Notice Of Arrival) kepada consignee dengan
tujuan untuk memberitahukan bahwa cargo telah sampai dan siap diambil.
Saat consignee mengambil cargo, consignee dikenai biaya sewa gudang.
Setelah consignee menyelesaikan pembayaran maka proses selanjutnya adalah pemeriksaan bea &
cukai. Proses ini mirip dengan proses kedatangan penumpang internasional dimana terdapat jalur
hijau dan jalur merah. Setelah pemeriksaan bea & cukai, cargo dapat dibawa oleh consignee.
Jika ada cargo yang diterima baik import maupun domestik tidak diambil oleh consignee, maka
operator warehouse cargo akan menyimpannya di gudang overflow.
Khusus barang kargo internasional, jika consignee tidak mengambil barang sampai masa 30 hari,
maka customs menyatakan barang tersebut sebagi barang tidak dikuasai. Dan dipindahkan ke
gudang atau tempat penimbunan pabean, apabila 30 hari kemudian belum ada pemiliknya maka
barang tersebut dikuasai oleh negara.
4. Dangerous Goods
Khusus untuk Dangerous Goods penanganannya dengan cara dipisahkan ditempat yang
khusus untuk Dangerous Goods. Pemuatan Dangerous Goods ini sendiri tergantung dari kebijakan
Airline Operator. Ada Airline Operator yang mengijinkan Dangerous Goods diangkut di pesawatnya
(dengan batasan tertentu), namun ada juga airline yang tidak mengijinkan sama sekali Dangerous
Goods diangkut di pesawatnya.
Air Cargo atau disebut juga Barang, adalah segala sesuatu yang diangkut
atau akan diangkut dalam sebuah pesawat udara, kecuali :
- Pos atau barang lainnya yang diangkut sesuai dengan ketentuan Konvensi Pos Internasional.
- Bagasi yang dibawa penumpang sesuai tiket penumpang.
- Unaccompanied baggage atau bagasi yang dikirim menggunakan AWB adalah cargo.
Pada prinsipnya Airlines hanya menerima cargo dalam kondisi siap untuk diangkut atau
“ready for carriage“. Siap untuk diangkut yang berarti cargo sudah dipacking dengan dokumen
yang lengkap sesuai dengan ketentuan Airlines, IATA, dan Negara tempat pemberangkatan maupun
tujuan. Hal ini yang menyebabkan lebih banyak cargo melalui agen cargo daripada perorangan.
Cargo dalam dunia penerbangan (IATA) dapat dikategorikan berdasarkan jenis penanganannya
- General Cargo, cargo yang tidak memerlukan penanganan khusus.
- Special Shipment, adalah cargo yang memerlukan penanganan khusus, seperti
perishable cargo, live animal, dangerous goods, valuable cargo, news material, dll.
- Special Cargo Products, adalah produk seperti express cargo, courier servive, same
Day delivery, dsb
3. Pihak – pihak Terkait dalam Pengiriman Cargo
Ada tiga pihak utama yang terkait dengan pengiriman kargo, yaitu :
a. Pihak pengirim ( shipper ) : Shipper bisa berupa perorangan, badan usaha, dilakukan secara
langsung tanpa perantara, atau melalui jasa freight forwarder
b. Pihak pengangkut ( carrier ) : Carrier bisa berupa cargo sales airline, cargo sales
agent, airline / air charter yang juga berfungsi sebagai pengangkut kargo.
c. Pihak penerima ( consignee ) : Consignee bisa berupa perorangan, badan usaha
maupun dalam bentuk cargo agent.
4. Standard Operation Prosedure (SOP) : Warehousing Aktivities
a. Aktifitas Inbound
Pada gudang inbound ada beberapa unit yang terkait dengan penanganan kargo, seperti
unit acceptance, document processing, storage, dan break down area. Pada prinsipnya penerimaan
dan pengiriman kargo ada dua hal yaitu dokumen dan kargo.
ACCEPTANCE (Inbound) AREA
Acceptance di gudang impor adalah unit yang bertugas melakukan verifikasi dokumen
sebelum menjalani proses lebih lanjut. Tata cara acceptance cargo dengan terlebih dahulu memilah
dokumen dan selanjutnya didistribusikan ke unit storage, cargo delivery, rush handling,
transfer/transit, bea cukai, dan karantina, kantor pos tukar bandara setempat ataupun warehouse
operator lain untuk proses over bringen (OB)
Memeriksa data pada MAWB antara lain :
• (1) Special Handling Information
• (2) Commodity
• (3) Sistem Pembayaran (collect atau prepaid)
• (4) Tujuan akhir pengiriman
• (5) Nama dan alamat consignee
BREAK DOWN AREA
Break down area adalah tempat kargo dibongkar atau diturunkan dari ULD. Pelaksanaan
breakdown adalah sebagai berikut:
1. Petugas mendapatkan break down plan dari petugas acceptance
2. Petugas akan memeriksa kondisi ULD secara saksama sebelum kargo diturunkan.
3. Pada saat kargo dibongkar, petugas akan mencatat :
§ Kondisi ULD
§ Nomor ULD
§ Kondisi segel
§ Nomor MAWB dan jumlahnya per ULD
§ Nomor HAWB dan jumlahnya per ULD
§ Jenis, warna, dan cirri kemasan
4. Apabila ada special cargo, petugas akan segera mengalokasikannya sesuai dengan jenis
kargonya, kecuali ada permintaan sendiri dari pemilik kargo.
5. Apabila ada kargo angkut lanjut, petugas akan segera menyiapkan kargo dan dokumennya
untuk diproses lebih lanjut.
6. Petugas menyerahkan hasil breakdown ke petugas storage untuk ditempatkan.
7. Setelah selesai, petugas akan mengirimkan hasil break down ke unit-unit terkait lainnya
melalui telex dan atau email.
STORAGE
Seperti telah dibahas sebelumnya, mekanisme storage harus mengikuti seperti yang tercantum
dalam AHM 330. Storage import terbagi menjadi beberapa area seperti be handle area, over flow
area, dan area-area lain untuk special cargo.
Adapun proses storage dapat dideskripsikan sebagai berikut :
1. Petugas menerima kargo yang telah selesai proses break down
2. Petugas mendapatkan cargo dalam area storage sesuai dengan lokasi yang telah
ditetapkan. Pengelompokkan kargo dalam storage bisa didasarkan atas beberapa hal,
antara lain jenis kargo, nomor airwaybill, jenis komoditas, ukuran atau beratnya.
3. Petugas juga harus menyiapkan kargo yang akan diserahkan kepada consignee.
4. Petugas melaksanakan stock opname tiap hari.
CARGO DELIVERY
Cargo delivery adalah unit yang berhubungan langsung dengan consignee, freight forwarder, atau
PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan). Pekerjaan unit ini dapat dideskripsikan sebagai
berikut :
1. Petugas menerima dokumen yang telah diproses oleh unit acceptance.
2. Petugas melakukan Notice of Arrival (NOA) melalui telepon, fax, atau email.
3. Pada saat consignee/freight forwarder/PPJK datang, petugas akan meminta kartu
identitas (KTP,passport,SIM, dan lain-lain) baru setelah itu dokumen asli diserahkan
untuk diproses lebih lanjut.
4. Apabila kewajiban kepabeanan dan sewa gudang telah selesai diakukan, petugas akan
mengeluarkan surat/form yang menyatakan bahwa kargo sudah boleh dibawa keluar
gudang.
Ø Prasarana yang terdapat di gudang untuk menunjang kelancaran petugas, yaitu :
a) Strong room
• Merupakan tempat atau fasilitas penyimpanan barang-barang berharga.
b) AC room
• Merupakan lokasi atau ruangan penyimpanan barang atau kargo yang mempunyai
temperature suhu dari 150C sampai dengan 250C.
c) Cool room
• Merupakan tempat atau fasilitas penyimpanan barang atau kargo yang mempunyai
Temperature suhu dari 20Csampai dengan 80C.
d) Cold Storage
• Merupakan tempat atau fasilitas penyimpanan barang atau kargo yang mempunyai
Temperature suhu dari 10 C sampai dengan minus 25 oC.
e) Dangerous goods room
• Merupakan lokasi atau penyimpanan khusus barang atau kargo yang berbahaya
f) Location/Blok (general cargo)
• Merupakan area penyimpanan barang partai/jumlah, berat, dan dimensi yang
besar.
g) Rush handling warehouse
• Gudang yang dipakai untuk menimbun/menyimpan barang yang sifatnya segera
harus diterima/ diberangkatkan atau harus segera diserahkan kepada penerima
barang.
b. Aktifitas Outbound
ACCEPTANCE (Outbond) AREA
Acceptance Area adalah area tempat shipper/freight forwarder melaporkan cargo yang akan
dikirim. Ada dua cara pelaporan :
1. Pelaporan secara lisan.
2. Pelaporan dengan menggunakan Shipper Letter of Instructions.
Informasi yang disampaikan shipper kepada petugas, meliputi :
a. Nama sarana pengangkut dan nomor penerbangan
b. Rencana tanggal keberangkatan
c. Nama dan alamat shipper
d. Nama dan alamat consignee
e. Airport asal
f. Airport tujuan
g. Nomor MAWB
h. Jumlah kargo
i. Berat kargo
j. Dimensi kargo
k. Dan data-data penunjang lain
Petugas acceptance dapat menerima kargo dan pos dari :
1. Shipper
2. Freight forwarder/cargo agent
3. Transfer dari airline lain
D. DOKUMEN ANGKUTAN UDARA
1. Jenis Dokumen dalam Angkutan Udara
Dokumen pendukung dalam penanganan dan pelayanan handling kargo dapat bedakan
menjadi, sebagai berikut :
a. Kargo Domestik
1. Acceptance :
- CBA (cargo booking advice),
- PTI (pemberitahuan tentang isi),
- BTB (bukti timbang barang),
- SMU (surat muatan udara),
- CN 38 (pos), Shipper Declaration for Dangerous Goods, Checklist for Dangerous Goods,
- DB (delivery bill),
- DRSC (untuk kasir)/ Bordrel,
- Pertelaan (untuk kasir).
2. Out Going :
- CBA Cargo Booking Advice
- CLP (cargo load plan),
- SMU (surat muatan udara),
- CN 38 (pos), Checklist Buildup,
- MCO (Manifest Cargo Outbond),
- NOTOC (Notification to Captain),
- DO (delivery order) penarikan kargo.
3. Incoming :
- MCI (Manifest Cargo Inbound),
- SMU (surat muatan udara),
- NOA (notice on arrival),
- DO (delivery order),
- DB (delivery bill),
- Surat Jalan,
- DRSC (untuk kasir),
- Pertelaan.
b. Kargo Ekspor
1. Acceptance :
- CBA (cargo booking advice),
- SLI (shipper`s letter of instruction),
- BTB (bukti timbang barang),
- Shipper Declaration for Dangerous Goods,
- Checklist for Dangerous Goods,
- Shipper Certification for LAR,
- AWB (airwaybill),
- CN 38 (pos),
- Payment Voucher,
- CCA,
- DB (delivery bill),
- DRSC (untuk kasir)/ Bordrel,
- Pertelaan (untuk kasir),
- PEB/PEBT (pemberitahian export barang tertentu).
- CBA (cargo booking advice),
- CLP (cargo load plan),
- AWB (airwaybill),
- CN 38 (pos),
- Checklist Build up,
- Build up Report,
- MCO (Manifest Cargo Outbound),
- NOTOC (notification to captain),
- DO (delivery order) penarikan kargo.
3. Transit :
- Manifest inbound dan Manifest outbound,
- AWB (airwaybill),
- CN 38 / AV 7 (pos),
- Checklist Build up,
- NOTOC (notification to captain),
- DO (delivery order).
c. Kargo Impor
1. Acceptance :
- MCI (Manifest Cargo inbound),
- AWB (Airwaybill),
- Checklist break down,
- Overbringen.
2. Document Processing :
- Manifest cargo Inbound,
- AWB (airwaybill),
- NOA (notice on arrival),
- DO (delivery order),
- Pecah PU,
- DB (delivery bill),
- OR (office receive),
- DRSC (untuk kasir), dan
- Pertelaan.
3. Warehouse :
- DO (delivery order),
- Surat Jalan,
- BC 1.2 (untuk Bea & Cukai),
- PIB/PIBT (pemberitahuan impor barang tertentu).
4. Rush Handling :
- Manifest Cargo inbound,
- AWB (airwaybill),
- CN 38/AV-7 (pos),
- DO (delivery order),
- DB (delivery bill),
- Surat Jalan,
- BC 1.2 (untuk Bea & Cukai),
- BC 2.3 (untuk Bea dan Cukai barang pabrik setengah jadi),
- DRSC,
- Pertelaan.
2. Fungsi dan Kegunaan Dokumen
Adalah tanda bukti transaksi tentang pengiriman barang melalui jasa angkutan udara untuk
daerah Domestik antara pihak pengirim dengan pihak airlines operator yang mana masing-masing
pihak sudah mengetahui tentang persyaratn atau ketentuan terhadap barang kiriman termasuk
tanggung jawab dan sanksi masing-masing pihak.
1. AWB/SMU : (Air WyBill/ Surat Muatan Udara)
Harus dibuat sesuai dengan Rule Section 6.2, akurat dan lengkap didalam pengisisan
semua kolom yang ada didalam AWB/SMU tersebut.
Airwaybill atau SMU adalah dokumen non-negotiable yang minimum terdiri dari 8 (delapan)
copy yaitu:
a. Original 3 (yang berwarna biru), yang diberikan kepada shipper dan berguna untuk :
1) Bukti penerimaan barang
2) Bukti tertulis dari perjanjian antara pengangkut dengan si pengirim, bagi
sebuah kontrak pengangkutan.
b. Original 1 ( warna hijau) dan diperuntukan bagi pengangkut dan berguna untuk penyelesaian
accounting, juga sebagai bukti dari Kontrak Pengangkutan.
c. Original 2 (warna pink) yang diberikan kepada consignee (sipenerima barang). Original 2
ini akan menyertai barang kiriman sampai ditempat tujuan, selanjutnya akan diserahkan kepada
Consignee, Sedangkan copy-copy lainnya, adalah copy dari original tersebut, dan sesuai dengan
indikasi yang terdapat dibaris bawah.
d. Original 3 untuk sipengirim
e. Original 1 dipruntukkan bagi carrier
f. Copy no.8 diperuntukkan bagi agent
g. Dokumentasi dari ongkos yang terjadi
h. Dokumentasi dari perubahan atas permintaan shipper (shipper`s right disposition).
Airwaybill atau SMU adalah cargo dokumen yang diterbitkan oleh carrier (pengangkut) atau
agent yang dikuasakannya. Airwaybill atau SMU mempunyai fungsi bermacam – macam yang
penting yaitu :
a. Bukti tertulis dari kesimpulan Contract pengangkutan
b. Bukti dari penerimaan barang kiriman
c. Sebagai bukti penagihan ongkos kirim (jika CCX shippment)
d. Sertifikat asuransi dari barang kiriman
e. Sebagai acuan bagi pengangkut dalam melaksanakan pengiriman dan penyerahan barang
kiriman ditempat tujuan.
Sesuai dengan Convensi Warsawa dan Hague Protocol, dan sesuai dengan syarat
yang tertera dipersyaratan pengangkutan, maka sipengirim (shipper)lah yang akan menyiapkan
penerbitan airwaybill atau SMU. Sipengirim bertanggung jawab atas kebenaran tentang hal
yang berhubungan dengan kiriman barang yang ia tuliskan di airwaybill atau SMU, atau yang
telah dituliskan atas nama pengirim.
Sipengirim akan bertanggung jawab akan hal yang merugikan, atau merusakkan, yang
diakibatkan karena kesalahan, ataupun ketidak benaran, ataupun kekurangan, untuk hal
yang tertulis di airwaybill atau SMU. Meskipun penulisan tersebut tidak dilakukan oleh sipengirim
sendiri, oleh agen yang dikuasakannya, atau orang lain yang dikuasakannya. Dengan ditanda
tanganinya airwaybill atau SMU tersebut, sekaligus sipengirim setuju terhadap segala syarat
pengiriman, yang tercantum dibelakang airwaybill atau SMU sebagai kontrak pengangkutan.
Perkataan Not Negotiable yang tercantum di airwaybill atau SMU berarti bahwa airwaybill
atau SMU tersebut adalah bersifat langsung, dan bersifat non negotiable yang berbeda dengan
Bill of Lading dari pengangkutan laut. Siapapun tidak boleh menerbitkan airwaybill atau SMU
negotiable, sehingga siapapun tidak boleh menghilangkan perkataan “Not Negotiable” dari
airwaybill tersebut.
2. Bukti Timbang Barang (BTB)
Formulir/Dokumen yang dikeluarkan oleh pihak pengangkut/Warehouse Operator,
Sebagai bukti hasil dari penimbangan serta pengukuran dimensi barang/
kargo yang akan dikirim dan memiliki fungsi sebagai :
1. Keselamatan Penerbangan
2. Perhitungan Tarif
3. Batas Muat Dasaran ( Contact Area )
4. Penentuan Loading/ Unloading Equipment.
3. Pemberitahuan Tentang Isi (PTI)
PTI adalah Formulir yang dipergunakan oleh Shipper/pengirim barang untuk
menginstruksikan kepada pengangkut (Airlines) agar menerbitkan SMU/AWB, setelah dilakukan
proses timbang barang serta dibuatkan BTB.
PTI berfungsi Menyediakan semua perincian data-data yang diperlukan untuk membuat
atau enerbitkan Surat Muatan Udara (SMU).
4. Delivery Bill (DB)
Tanda bukti pembayaran sewa gudang, baik inbound maupun outbound cargo
E. CARGO HANDLING
Cargo Handling adalah suatu rangkaian proses pekerjaan penyelesaian kargo saat mulai
diterima sampai dimuat ke dalam pesawat untuk diangkut dari suatu kota ke kota lain di dalam dan
luar negeri.
- Proses pekerjaan antara lain adalah :
1. Penerimaan (Acceptance).
2. Timbang barang.
3. Pembuatan Dokumen Angkut (Documentation).
4. Build-up / Break-down dari dan pallet/container atau gerobak.
5. Penarikan dari gudang ke pesawat dan sebaliknya.
6.Loading ke pesawat dan unloading dari pesawat.
7. Penyimpanan (storage).
8. Pengiriman (delivery)
Cargo Handling dapat berjalan baik apabila sistem dan prosedur serta sarana dan prasarana
yang dimiliki gudang dan pergudangan di masing–masing stasiun mencukupi dan pelaksanaan
pekerjaan dilakukan dengan benar sesuai operating procedure.
1. Sistem
Untuk pembuatan bukti timbang barang / BTB digunakan program yang di-install dalam
Computer.Manifest Cargo dibuat dengan menggunakan mengisi form yang telah tersedia.
2. Prosedur
Setiap gudang mempunyai acuan kerja yaitu Standard Operation Procedure (SOP); berupa tindakan
yang harus dilaksanakan petugas gudang agar pekerjaan operasional dapat berjalan
lancar.Peraturan mengenai syarat dan tata cara menerima, menyusun barang kiriman ke pallet dan
kontainer serta menarik dan memuat barang ke pesawat secara korporasi terdapat dalam manual
Airlines.Peraturan lainnya terdapat dalam Cargo Information Notice sebelum dibakukan dalam
manual.Pencatatan kegiatan sehari-hari antara shift terutama bila terjadi irregularities dilakukan
dengan mengisi log book.
3. Sarana & Prasarana di Gudang
Sarana dan prasarana yang ada di gudang antara lain Timbangan, Computer, Printer, Ruang kantor,
telepon, Mesin X Ray, Mesin Telex, Fasilitas bergerak, Fasilitas tidak bergerak.
1. Prosedure Handling Kargo Secara Umum
a. Petugas menerima SLI dari shipper atau yang mewakili dan melakukan pemeriksaan terhadap
fisik maupun dokumen untuk meyakinkan bahwa kargo tersebut telah memenuhi persyaratan.
Pemeriksaan meliputi dokumen pelengkap, misalnya Material Safety Data Sheet (MSDS),
Shipper Declaration for Dangerous Goods, Shipper Certification for Live animal, sertifikat
karantina, dan lain-lain. Sementara itu, pada pemeriksaan fisik kargo petugas harus memastikan
bahwa kargo jumlahnya sesuai dengan yang tertera pada label, kemasan dalam kondisi baik,
marking dan label sesuai dengan ketentuan, dan untuk kargo yang disegel, pastikan segel tidak
rusak.
b. Setelah proses pemeriksaan dokumen dan fisik selesai, petugas akan menerbitkan Bukti Timbang
Barang (BTB)
c. Petugas memeriksa bukti pembayaran sewa gudang.
d. Petugas memeriksa Master Airwaybill, apakah nomor sudah sesuai dengan BTB dan bukti
pembayaran sewa gudang, memastikan apakah pengisian MAWB sudah benar dan sama
dengan yang tertera di BTB.
e. Petugas memastikan bahwa cargo telah mendapatkan tanda persetujuan muat dari bea & cukai.
f. Petugas memastikan bahwa kargo telah menjalani proses X-Ray atau pemeriksaan dengan cara
lain, misalnya metal detector, stay 24 jam ataupun pemeriksaan isi kemasan.
g. Petugas mengistruksikan kepada petugas terkait untuk memindahkan cargo ke storage
2. Prosedur Handling Kargo Ekspor Impor
Ada beberapa syarat prosedural yang harus dilakukan baik untuk mengekspor maupun
mengimpor barang. Untuk mengirim barang, hal-hal yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
a. Bila seseorang ingin mengirim barang/kargo, yang harus dilakukan adalah mendatangi kantor
cargo agent/freight forwarder dengan membawa barangnya. Di sana barang akan ditimbang dan
diperiksa packingnya. Bila memenuhi syarat, maka akan dibuatkan dokumen Air Waybill (untuk
pengiriman dalam negeri dibuatkan surat muatan udara). Biaya pengiriman bisa dibayar di muka
(prepaid) atau di tempat tujuan (collect).
b. Selanjutnya cargo agent atau freight forwarder akan datang ke area pergudangan, khususnya ke
Acceptance Counter untuk memproses kargo tersebut.
c. Dokumen-dokumen pelengkap kargo dibawa ke pabean untuk diperiksa dan disetujui.
Bila nemenuhi syarat, barang siap untuk dikirim.
d. Selanjutnya barang disimpan dan di built up di gudang outbound sampai tiba waktunya untuk
dinaikkan atau dimasukkan ke dalam cargo compartment pesawat.
e. Tahap berikutnya adalah proses pengeluaran barang yang diterima, yaitu setelah barang
diturunkan dari pesawat terbang, barang akan disimpan lebih dahulu di gudang impor dan
gudang rush handling.
f. Si penerima barang akan mendapatkan pemberitahuan tentang adanya barang kiriman (notice of
arrival) berupa surat, email, atau melalui telepon dari petugas di gudang inbound.
g. Consignee dalam hal ini bisa diwakili oleh freight forwarder, datang ke gudang inbound untuk
melakukan proses pengambilan kargo tersebut.
h. Barang digudang impor hanya bisa dikeluarkan setelah diperiksa (dinyatakan clearance) oleh
pihak pabean dan pembayaran pajak dan atau bea masuk atas barang tersebut telah iselesaikan.